Biar tidak mandul, saatnya UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diterapkan dalam kasus pencurian dan perusakan peralatan pemantuan bahaya G. Merapi. Kasus itu terjadi pada 15/7/08.
Hingga berita ini ditulis Polres Boyolali masih mengembangkan penyidikan kasus tesebut dengan tersangka 5 orang warga dusun Gumuk, desa Mriyan, kecamatan Musuk, Boyolali yang kini ditahan di Polsek kecamatan Selo. Dari para tersangka, polisi memperoleh informasi-informasi tentang peran pelaku lain yang kini buron. Menurut Polres Boyolali, atas perbuatan mereka, kelima tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Banyak pihak keberatan atas ancaman hukuman tersebut. Mereka menyatakan perbuatan tersangka sangat membahayakan keselamatan nyawa dan harta benda puluhan ribu jiwa masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana letusan G. Merapi. Maka seharusnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 77 UU Penanggulangan Bencana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit dua miliar rupiah atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Penerapan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam kasus ini akan menjadikan pembelajaran masyarakat dan usaha mencegah agar kasus serupa terulang kembali.
Peralatan pemantauan G. Merapi yang dicuri dan dirusak tersangka diinstalasi oleh BPPTK (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknik Kegunungapian) untuk memperoleh peringatan dini bahaya letusan G. Merapi. Mengingat petingnya peralatan tersebut BPPTK segera mengganti dan memperbaiki sehingga pada tanggal 18/7/08 sudah berfungsi kembali. (ipung)
Link Berita:
Media Indonesia: http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=Mjc0NTU
KR: http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=176496&actmenu=38
Kompas: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/03/01181595/polisi.menangkap.pencuri.alat
Solopos: http://www.solopos.com/berita.php?ct=12323&d1=boyolali